Kemudian mantan Ketua Bawaslu tersebut memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Seketaris Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai peruntukan NPHD serta turut menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi, tambah Aditia. (mb)
Editor : Surya S













