KORDANEWS – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH berharap biaya subsidi Haji pada 2025 turun menjadi 30 persen, tak lagi 35 persen, sehingga biaya ibadah Haji yang dikeluarkan jemaah menjadi 70% dari nilai biaya perjalanan ibadah Haji atau BIPIH. hal ini demi asas keadilan dan berkelanjutan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, idealnya memang 70% dan 30%. 70% dari jemaah dan 30% bersumber dari subsidi Haji, tapi BPKH hanya bisa bersaran saja, keputusan tetap ada di Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI. Komposisi itu berdasarkan pertimbangan bahwa mereka yang ingin berhaji harus memiliki kemampuan, sehingga beban biaya BIPIH harus lebih besar dari subsidi yang diberikan Pemerintah. katanya.
Menurut Acep, komposisi memastikan sisanya untuk ditabung menjadi cadangan nilai manfaat untuk jemaah tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, subsidi yang diberikan kepada jemaah harus Sustainable atau berkelanjutan. Pertimbangan lain adalah asas keadilan nilai manfaat yang juga harus didapatkan seluruh Jemaah Haji, jelasnya.
Berkaca pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, BIPIH rata-rata yang dikeluarkan Jemaah Haji mencapai Rp. 56 juta dari jumlah biaya penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencapai Rp.93,4 juta.













