Merasa akan di tipu, korbanpun langsung meminta pelaku untuk langsung membayar uang tersebut dengan secara tunai. Namun pelaku tak memiliki uang dengan alasan uang akan transfer oleh temannya.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 2 tahun Penjara. (mb)
Editor : Surya S













