KORDANEWS – Dengan tangan di borgol oleh Petugas, Rian, kini di giring pihak Kepolisian Seberang Ulu Satu Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku di amankan petugas, lantaran pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya, Lili, yang merupakan karyawan Counter Arra Cell yang terletak di Jalan Opi, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Modus pelaku yakni dengan cara meminta isikan saldo Ovo sebanyak lima kali pengiriman, tanpa ada rasa curiga korban pun mentransfer secara bertahap dari satu juta hingga mencapai tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah, jelas Lili.
Korban yang saat itu meminta uang top up nya untuk di bayar, pelaku malah mengeluarkan sikap yang mencurigakan dengan dalih uang tersebut akan di transfernya, jelas Lili.
Merasa akan di tipu, korbanpun langsung meminta pelaku untuk langsung membayar uang tersebut dengan secara tunai. Namun pelaku tak memiliki uang dengan alasan uang akan transfer oleh temannya.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 2 tahun Penjara. (mb)
Editor : Surya S