KriminalPeristiwa

Palsukan Tanda Tangan Kades, Liswan Kini Berurusan Dengan Polisi

×

Palsukan Tanda Tangan Kades, Liswan Kini Berurusan Dengan Polisi

Share this article

KORDANEWS – Anggota Satreskrim Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku pemasluan tandatangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira bernama Pahmi.

Yaitu pelaku Liswan (48), dimana pelaku ini telah buron selama 6 bulan usai perbuatan yang dilakukannya.

Pelaku ini Liswan merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Menang OKI. Yang bersangkutan telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira bernama Pahmi, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Rupanya, pelaku juga selain memalsukan tanda tangan, yaitu membuat cap atau stempel desa untuk kepentingan pribadinya.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri didampingi KBO, Iptu Nuryadi menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap di rumah keluarganya pada 9 September 2024.

Yaitu di Kota Pagaralam. Pada saat ditangkap pelaku tengah bersama istrinya. Kemudian langsung dilakukan penahanan sejak 10 September 2024.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat,” jelas Iptu Nuryadi, Sabtu 21 September 2024.

Diungkapkan KBO Reskrim, pelaku sendiri mengaku dirinya tidak melarikan diri, namun hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu, terkait pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan pelaku untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola pelaku di PT KIM.

Dimana, dari pengakuan pelaku ini juga mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.

“Kalau nominalnya kami tidak tahu, karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan,” kata KBO.

Lanjutnya, mengenai kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung. Lalu dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM, terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan pelaku.

Atas perbuatan pelaku ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.

Dimana dari keterangan pelaku ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan pinjaman di Bank Syariah.

“Terkait ini kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkan KBO, untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas P19 untuk dilimpahkan ke JPU Kejari OKI. Lalu untuk dan pelaku akan dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Perbuatan serupa juga pernah terjadi, yaitu Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Samsul Bahri, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Terbukti bersalah menggunakan surat palsu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada Agustus 2022.

Mengenai hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM MPd, mengatakan tersangka Samsul Bahri kemungkinan akan kembali menjabat sebagai kepala Desa Simpang Tiga Makmur.

Dimana pada proses persidangan hingga saat ini Samsul Bahri diberhentikan sementara berdasarkan SK Bupati OKI H Iskandar SE.

“Menginggat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan tindak pidana umum (Pidum) yang vonisnya pun dibawah 1 tahun,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Menanggapi pernyataan tersebut, Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH advokat pada kantor hukum Abdi Hukum yang dipimpin Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa Hukum Erieka (Ketua BPD yang tandanya dipalsukan) dengan argumen tersebut bahwa telah di sampaikan dan uraikan didalam surat Nomor : 021.Polis.02.2023 tertanggal 25 februari 2023.

Dilihat opsi pernyataan Sekda Kabupaten OKI hanya melihat dari sisi bunyi pasal 42 undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dimana dalam pasal tersebut menyatakan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi, terorisme,makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *