Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyatakan, kalau Selebgram Al Naura Kharisma ini, merupakan terpidana DPO yang kabur saat hendak ditahan dari penetapan hukuman dua tahun penjara putusan Mahkamah Agung RI, upaya hukum tingkat Kasasi Jaksa yang sebelumnya Al Naura bebas dari vonis Pengadilan Negeri Palembang menang ditingkat upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi Sumsel, katanya.
Terpidana Al Naura ditangkap Interpol atas kerjasama Diplomatik antar negara, terpidana di tangkap di Tokyo, Jepang.
Selanjutnya, terpidana Selebgram Al Naura Kharima langsung dibawa petugas ke Lapas perempuan Merdeka, guna menjalani putusan hukumannya. (mb)
Editor : Surya S













