Home Headline Selebgram Kasus Investasi Bodong Ditangkap Di Jepang

Selebgram Kasus Investasi Bodong Ditangkap Di Jepang

KORDANEWS  – Al Naura Kharisma seorang Selebgram terpidana kasus Investasi bodong kabur dari penetapan hukuman dua tahun penjara putusan Mahkamah Agung, setelah hampir lima tahun lamanya menjadi DPO akhirnya terpidana di tangkap Interpol di Tokyo, Jepang.

Al Naura Kharisma terjerat kasus Investasi Bodong, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dengan memakai kaca mata hitam, berjalan di giring petugas melambaikan tangan ke para korbannya, terlihat seakan tanpa ada penyesalan rasa bersalah.

Al Naura Kharisma, sebelumnya ditangkap oleh Interpol, dibawa petugas dengan menggunakan mobil tahanan tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Sabtu siang (26/10/2024).

Saat digiring petugas terpidana Al Naura Kharisma melawan, menolak sewaktu diminta agar membuka kacamata dan masker yang ia pakai, hingga sempat membuat kesal para petugas.

Al Naura, banyak melakukan penipuan terhadap para korbannya, dengan modus penipuan berkedok Investasi bisnis puluhan juta rupiah, dengan cara investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain miliknya, dengan keuntungan 9 persen, syarat fotocopy KTP dengan uang minimal Rp 10 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyatakan, kalau Selebgram Al Naura Kharisma ini, merupakan terpidana DPO yang kabur saat hendak ditahan dari penetapan hukuman dua tahun penjara putusan Mahkamah Agung RI, upaya hukum tingkat Kasasi Jaksa yang sebelumnya Al Naura bebas dari vonis Pengadilan Negeri Palembang menang ditingkat upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi Sumsel, katanya.

Terpidana Al Naura ditangkap Interpol atas kerjasama Diplomatik antar negara, terpidana di tangkap di Tokyo, Jepang.

Selanjutnya, terpidana Selebgram Al Naura Kharima langsung dibawa petugas ke Lapas perempuan Merdeka, guna menjalani putusan hukumannya. (mb)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here