Melalui perlindungan program BPJamsostek tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan Adhoc (Panitia dan Sekretariat Panwascam, PKD dan PTPS) sebanyak 1.084 orang dengan rincian sebagai berikut:
48 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama 4 bulan (1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025),
128 orang Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan selama 4 bulan,
241 orang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama 4 bulan,
667 orang Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama 1 bulan (1 November – 30 November 2024).
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati, anggota Bawaslu Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer, serta perwakilan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial bagi badan adhoc Pemilu dapat terlaksana dengan baik, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh petugas yang bekerja keras dalam menyukseskan pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.













