Home Sumsel BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.084 Petugas Pemilu di Ogan Ilir

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.084 Petugas Pemilu di Ogan Ilir

KORDANEWS — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan adhoc yang terlibat dalam Pemilu, Sabtu (16/11/2024).

Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang tergabung dalam panitia pengawas pemilu, seperti Panwascam, Sekretariat Panwascam, PKD, dan PTPS,mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya melindungi penyelenggara Pilkada 2024.

Faisal mengapresiasi komitmen Bawaslu Ogan Ilir dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelenggara Pilkada 2024.

“Para petugas memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut berkaca pada penyelenggara Pemilu sebelumnya, di mana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat bertugas,” katanya

Adapun terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara Pemilu tahun 2024, terdapat 2 program perlindungan yang diberikan yakni perlindungan JKK dan JKM.

 

Faisal menjelaskan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Melalui perlindungan program BPJamsostek tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan Adhoc (Panitia dan Sekretariat Panwascam, PKD dan PTPS) sebanyak 1.084 orang dengan rincian sebagai berikut:

48 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama 4 bulan (1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025),

128 orang Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan selama 4 bulan,

241 orang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama 4 bulan,

667 orang Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama 1 bulan (1 November – 30 November 2024).

Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati, anggota Bawaslu Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer, serta perwakilan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial bagi badan adhoc Pemilu dapat terlaksana dengan baik, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh petugas yang bekerja keras dalam menyukseskan pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here