Selain itu, Yulianto juga mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel telah mengamankan beberapa aset tanah milik Pemprov Sumsel, termasuk tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan nilai taksiran Rp4,45 miliar.
“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut juga sedang dilakukan terhadap sejumlah aset tanah lainnya, baik di dalam maupun di luar Sumsel, dengan total nilai aset yang harus diselamatkan mencapai Rp284 miliar, ” kata dia.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel atas penyerahan aset-aset tersebut. Elen menyatakan bahwa Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel kini fokus pada dua hal utama, yakni penataan aset dan mitigasi proses penataan aset.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel dalam menangani berbagai perkara yang sedang berlangsung, guna memastikan penataan aset yang lebih baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.













