Program ini mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor. Selain itu, Jasa Raharja juga mendukung pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut data pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen, dengan pajak daerah menyumbang 86,79 persen dari PAD. Pajak kendaraan bermotor menyumbang 25,20 persen dari pajak daerah, sementara BBNKB menyumbang 24,34 persen.
Elen Setiadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar dapat meringankan beban ekonomi serta memberikan rasa nyaman saat berkendara.













