“Ketika beliau mengundurkan diri dan mencalonkan diri dalam Pilkada OKU, otomatis seluruh hak dan kewenangannya sebagai Ketua Sementara DPRD, termasuk penggunaan kendaraan dinas, sudah tidak berlaku lagi. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Iqbal.
Pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan Pj OKU merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah. Sebelumnya, Sekwan OKU hanya mampu menghadirkan 16 dari total 41 kendaraan dinas roda empat yang dimiliki. Dalam pemeriksaan lanjutan, 11 kendaraan dinas yang sebelumnya dipinjam pakai kini telah dikembalikan dan dihadirkan di halaman DPRD OKU.
Dari 11 kendaraan tersebut, delapan akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten OKU karena dinilai belum dimanfaatkan secara optimal di lingkungan DPRD. Sementara tiga kendaraan lainnya tetap disediakan untuk operasional DPRD.













