Sumsel

LBH Qisth: Upaya Penyelamatan Yayasan Sjakhyakirti Dari Genggaman Para Durjana

×

LBH Qisth: Upaya Penyelamatan Yayasan Sjakhyakirti Dari Genggaman Para Durjana

Share this article

Sebagaimana dimuat dalam keterangan Persnya telah membuat 2 Laporan Polisi di Polda Sumsel dan 1 Gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Negara menempatkan yayasan menjadi milik publik, milik masyarakat. Apalagi konstruksi awal pendirian yayasan ini didirikan oleh para pemangku kepentingan di sumsel, yang spiritnya untuk menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat sumsel,” katanya.

“Jadi bila Yayasan dikuasai oleh sebuah keluarga ini bertentangan dengan historis sjakhyakirti sendiri. Apalagi penguasaan ini dihasilkan menggunakan upaya upaya yang diduga kriminal dan melawan hukum,” sambung Hidayat.

LBH Qisth meminta Kemendikti Saintek, Polri hingga Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara untuk memberikan atensi penuh dan bersikap objektif, imparsial, dan independent.

“Tidak hanya itu, Qisth juga meminta masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Hidayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *