Menurut Ipda Prayitno, Kanit Idik Resnarkoba Polres Lubuklinggau mengatakan anggotanya meringkus dua tersangka dengan cara di jebak, polisi berpura-pura ingin bertransaksi narkoba dengan pelaku, saat akan transaksi kedua langsung di ringkus, katanya.
Akibat perbuatan keduanya pelaku di sangkakan Tindak Pidana dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (mb)
Editor : Surya S













