Home Headline Dua pria Di Ringkus Simpan Narkotika Jenis Sabu

Dua pria Di Ringkus Simpan Narkotika Jenis Sabu

KORDANEWS – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggeledahan dirumah salah satu pelaku yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.

Polisi terpaksa harus menaiki atap rumah pelaku guna mencari barang bukti narkoba yang pelaku simpan di atas plafon rumah tersangka.

Proses penangkapan pelaku di rumahnya di Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau membuat heboh dan menjadi tontonan warga.

Kedua pelaku diketahui bernama Deni Pangga, (21) dan Rizky Efendy (22), daei kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 311 gram, dan pengakuan keduanya sabu tersebut akan di edarkan di hari Natal dan Malam Tahun Baru.

Menurut Ipda Prayitno, Kanit Idik Resnarkoba Polres Lubuklinggau mengatakan anggotanya meringkus dua tersangka dengan cara di jebak, polisi berpura-pura ingin bertransaksi narkoba dengan pelaku, saat akan transaksi kedua langsung di ringkus, katanya.

Akibat perbuatan keduanya pelaku di sangkakan Tindak Pidana dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (mb)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here