Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum Qisth pada Jumat (03/01/2025).
Qisth melaporkan Majelis Hakim terkait dengan dugaan pelanggaran etik majelis hakim dalam mengeluarkan Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Harves Moeis pada 23 Desember 2024.
Adapun pelanggaran etik yang dimaksudkan, dilatarbelakangi karena adanya ketidakwajaran majelis hakim dalam memberi vonis terhadap Terdakwa.
“Ini korupsi terbesar dengan kerugian negara terbesar sepanjang Republik ini berdiri, 300 trilun dan Terdakwa divonis hanya 6,5 Tahun penjara. MA dan KY sudah memberikan pedoman bagi hakim dalam memberi Putusan pada perkara Tindak Pidana Korupsi, 300 T masuk kategori paling berat, dan secara normatif melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020, hakim harus memutus di rentang 10 tahun sampai seumur hidup bahkan dalam kondisi tertentu memvonis hukuman mati untuk terdakwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kategori paling berat” Ujar Kurnia Saleh Direktur LBH Qisth yang bertindak sebagai Pengadu.













