Home Sumsel Buntut Vonis Ringan Harves Moeis, LBH Qisth Laporkan Majelis Hakim ke Komisi...

Buntut Vonis Ringan Harves Moeis, LBH Qisth Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum Qisth pada Jumat (03/01/2025).

Qisth melaporkan Majelis Hakim terkait dengan dugaan pelanggaran etik majelis hakim dalam mengeluarkan Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Harves Moeis pada 23 Desember 2024.

Adapun pelanggaran etik yang dimaksudkan, dilatarbelakangi karena adanya ketidakwajaran majelis hakim dalam memberi vonis terhadap Terdakwa.

“Ini korupsi terbesar dengan kerugian negara terbesar sepanjang Republik ini berdiri, 300 trilun dan Terdakwa divonis hanya 6,5 Tahun penjara. MA dan KY sudah memberikan pedoman bagi hakim dalam memberi Putusan pada perkara Tindak Pidana Korupsi, 300 T masuk kategori paling berat, dan secara normatif melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020, hakim harus memutus di rentang 10 tahun sampai seumur hidup bahkan dalam kondisi tertentu memvonis hukuman mati untuk terdakwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kategori paling berat” Ujar Kurnia Saleh Direktur LBH Qisth yang bertindak sebagai Pengadu.

Kurnia melanjutkan, sikap majelis yang memberi vonis ringan ini seakan memberi kesan dan mendeclare bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa, dan menimbulkan stimulan bagi publik dan pejabat publik untuk tidak takut melakukan korupsi, mengingat korupsi terbesar sepanjang sejarah pun hanya divonis 6,5 tahun penjara.”Tutup Kurnia Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unsri ini.

Qisth melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus diantaranya Ketua Majelis Eko Aryanto dan Hakim Anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, Mulyono Dwi Purwanto ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran etik terhadap Aturan Etik bagi hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor :02/SKB/P.KY/IV/2009 secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Surat Nomor 07/SK/Q/I/25.

Adapun tuntutan Qisth mengutip dari Laporan Pengaduan di KY melalui Surat Nomor : 07/SK/Q/I/25, Qisth mendesak KY untuk memeriksa dan mengadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Harves Moeis, Menyatakan Terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat dan memberikan rekomendasi dan segera membentuk Majelis Kehormatan Etik Hakim bersama Mahkamah Agung untuk memberhentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut secara tidak dengan hormat.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here