Kurnia melanjutkan, sikap majelis yang memberi vonis ringan ini seakan memberi kesan dan mendeclare bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa, dan menimbulkan stimulan bagi publik dan pejabat publik untuk tidak takut melakukan korupsi, mengingat korupsi terbesar sepanjang sejarah pun hanya divonis 6,5 tahun penjara.”Tutup Kurnia Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unsri ini.
Qisth melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus diantaranya Ketua Majelis Eko Aryanto dan Hakim Anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, Mulyono Dwi Purwanto ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran etik terhadap Aturan Etik bagi hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor :02/SKB/P.KY/IV/2009 secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Surat Nomor 07/SK/Q/I/25.
Adapun tuntutan Qisth mengutip dari Laporan Pengaduan di KY melalui Surat Nomor : 07/SK/Q/I/25, Qisth mendesak KY untuk memeriksa dan mengadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Harves Moeis, Menyatakan Terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat dan memberikan rekomendasi dan segera membentuk Majelis Kehormatan Etik Hakim bersama Mahkamah Agung untuk memberhentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut secara tidak dengan hormat.













