KriminalSumsel

Sidang Terdakwa Sabu Joko Iskandar Di Tunda

×

Sidang Terdakwa Sabu Joko Iskandar Di Tunda

Share this article

“Penundaan ini biasa saja, karena hakim belum siap untuk membacakan putusan. Jadi sidang putusan akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, pihak kuasa hukum Joko Iskandar telah mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan ini terkait dengan peran Joko dalam memesan sabu seberat 3,827 gram melalui telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Jaksa Penuntut Umum, Nadiyah Yunisa Februavry Panjaitan, menuntut terdakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika. (jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *