KORDANEWS – Sidang putusan untuk terdakwa Joko Iskandar (32), yang terlibat dalam pemesanan sabu seberat 3,827 gram dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung, mengalami penundaan.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025, tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan.
Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio, yang memimpin jalannya persidangan, membuka dengan menanyakan kondisi fisik terdakwa yang tampak duduk di kursi pesakitan menggunakan kursi roda.
“Joko, apa kabarnya? Kenapa kamu keseleo?” tanya Agung kepada terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak fit.
Setelah itu, Agung mengumumkan bahwa pembacaan putusan untuk Joko Iskandar akan ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan. “Putusannya ditunda, ya. Nanti akan diagendakan minggu depan,” ujar Agung.
Terdakwa Joko hanya mengangguk mengerti saat hakim menyampaikan penundaan tersebut. Setelah itu, petugas langsung membawa Joko kembali ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Kayuagung menggunakan kursi roda.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan hal yang wajar, karena proses persidangan belum siap.
“Penundaan ini biasa saja, karena hakim belum siap untuk membacakan putusan. Jadi sidang putusan akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi, pihak kuasa hukum Joko Iskandar telah mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan ini terkait dengan peran Joko dalam memesan sabu seberat 3,827 gram melalui telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Jaksa Penuntut Umum, Nadiyah Yunisa Februavry Panjaitan, menuntut terdakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika. (jml)
Editor : Surya S