KORDANEWS – Menindaklanjuti persidangan perkara perdata Nomor 33 yang diajukan oleh Husin dan kawan-kawan, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lapangan. Kunjungan ini bertujuan memastikan lokasi objek sengketa yang diajukan oleh pihak penggugat di Kawasan Taman Hutan Kota Kayuagung.Jumat (17/1).
Ketua PN Kayu Agung menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan lokasi yang digugat dengan bukti yang dimiliki para pihak. “Namun demikian, masing-masing pihak memiliki pandangan dan kesimpulan yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa ini adalah gugatan kedua terkait lokasi yang sama, yakni Hutan Kota yang merupakan aset Pemerintah Daerah OKI.
Sebagai catatan positif, ia menyampaikan kabar baik mengenai gugatan pertama (Perkara Nomor 18) yang sebelumnya diajukan oleh Ningmas dan kawan-kawan. Gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan menguatkan putusan PN, yang menolak gugatan penggugat.
“Putusan ini menjadi modal positif bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim bahwa lokasi ini adalah milik Pemda OKI,” tambahnya.
Sementara itu, Hagi Riswana, kuasa hukum pihak tergugat, menjelaskan bahwa kegiatan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui titik koordinat dan batas lahan objek sengketa secara lebih akurat. “Kami merasa dipermudah karena hari ini bisa langsung memastikan titik lokasi secara real-time,” ungkapnya.













