Home Headline Delapan TItik Yang Menjadi Objek Sengketa Lahan Hutan Kota Kayu Agung

Delapan TItik Yang Menjadi Objek Sengketa Lahan Hutan Kota Kayu Agung

KORDANEWS – Menindaklanjuti persidangan perkara perdata Nomor 33 yang diajukan oleh Husin dan kawan-kawan, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lapangan. Kunjungan ini bertujuan memastikan lokasi objek sengketa yang diajukan oleh pihak penggugat di Kawasan Taman Hutan Kota Kayuagung.Jumat (17/1).

Ketua PN Kayu Agung menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan lokasi yang digugat dengan bukti yang dimiliki para pihak. “Namun demikian, masing-masing pihak memiliki pandangan dan kesimpulan yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa ini adalah gugatan kedua terkait lokasi yang sama, yakni Hutan Kota yang merupakan aset Pemerintah Daerah OKI.

Sebagai catatan positif, ia menyampaikan kabar baik mengenai gugatan pertama (Perkara Nomor 18) yang sebelumnya diajukan oleh Ningmas dan kawan-kawan. Gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan menguatkan putusan PN, yang menolak gugatan penggugat.

“Putusan ini menjadi modal positif bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim bahwa lokasi ini adalah milik Pemda OKI,” tambahnya.

Sementara itu, Hagi Riswana, kuasa hukum pihak tergugat, menjelaskan bahwa kegiatan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui titik koordinat dan batas lahan objek sengketa secara lebih akurat. “Kami merasa dipermudah karena hari ini bisa langsung memastikan titik lokasi secara real-time,” ungkapnya.

Menurut Hagi, ada delapan titik batas tanah yang menjadi bagian dari objek sengketa dengan luas sekitar 150 depa. Validasi dari BPN nantinya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memiliki bukti yang sah, termasuk sertifikat hak milik (SPH) yang diperoleh melalui pembelian resmi setelah tahun 2020.

Hagi juga mencatat bahwa saat ini lahan yang menjadi objek sengketa telah digunakan oleh Pemda OKI untuk fasilitas publik, seperti jogging track dan pengolahan limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pihak secara sepihak,” tutupnya. (jml)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here