Tugas RA sebagai Utusan Khusus menjadi terciderai lantaran tindakan RA yang justru bertentangan dengan hakikat utusan khusus sebagai pembantu presiden.
Beberapa tindakan RA tersebut bagi Qisth RA diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Pendidikan, UU Lalu Lintas hingga UU Kepolisian, dan yang paling penting spirit pelayanan yang digaungkan Presiden Prabowo tidak sejalan dengan praktik tindakan dari Utusannya yakni RA.
Sehingga demi hukum, sudah sepantasnya RA diberhentikan sebagai Utusan Khusus Presiden.”Tutup Kurnia













