“Kami menerima banyak keluhan dari pengendara yang terancam keselamatannya akibat sapi-sapi ini. Selain itu, keberadaan mereka di jalan raya juga meresahkan warga sekitar. Kami meminta agar hewan ternak ditempatkan di lokasi khusus dan tidak dibiarkan bebas berkeliaran,” tegas Junardi, Rabu (15/1/2025).
Sebenarnya, Pemkab Ogan Ilir telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Perda 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan hewan ternak. Namun, hingga kini, penegakan aturan masih menemui kendala di lapangan.
Masyarakat berharap, pemerintah dan aparat setempat bisa bertindak lebih tegas agar jalan lintas yang seharusnya menjadi jalur aman bagi kendaraan, tidak berubah menjadi “ladang ternak” yang membahayakan nyawa pengguna jalan. (jml)
Editor : Surya S













