KriminalSumsel

Dua Pengedar Narkoba Di Ringkus Polres Ogan Ilir

×

Dua Pengedar Narkoba Di Ringkus Polres Ogan Ilir

Share this article

KORDAEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan, yakni Zainal Abidin (33), warga Desa Pajar Bulan, dan Agusman (40), warga Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Admaja, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di sebuah rumah di Desa Tanjung Batu Seberang. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Surya.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung bergerak ke lokasi pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 18.30 WIB. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain.

Satu buah tas hitam, Satu tas emas, Satu plastik klip bening berisi 17 tablet narkotika berwarna biru berbentuk REDBULL dengan berat bruto 7,23 gram.

Satu ball plastik klip bening, Satu buah timbangan digital hitam, Satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,34 gram, Dua unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga berperan sebagai perantara dan pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *