Polisi telah menetapkan Zainal Abidin dan Agusman sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Sebagai langkah lanjut, barang bukti serta hasil tes urine akan dikirim ke laboratorium forensik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Surya.
Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (jml)
Editor : Surya S













