3. Mengajukan Klaim JKP
Pilih menu “Ajukan Klaim” dan isi data untuk pencairan dana, termasuk NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.
4. Melakukan Asesmen
Lakukan asesmen di akun SIAPKerja untuk mengukur potensi kerja berdasarkan riwayat pekerjaan sebelumnya.
5. Menunggu Pencairan Dana
Setelah proses selesai, dana JKP akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Program JKP ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka tidak langsung mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Novri.
Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh bantuan yang cukup untuk bertahan dan mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu yang lebih singkat.













