“Kejadian bermula, pada saat pelapor dihubungi oleh terlapor pada tahun 2023 dengan menyampaikan bahwa terlapor membutuhkan uang dana untuk talangan pembayaran PLN kota Prabumulih,” kata Ade.
Tak hanya itu, lanjut Ade terlapor juga menjanjikan keuntungan dari pinjaman dana talangan tersebut.
“Dikarenakan bujuk terlapor, lantas korban memberikan uang yang diminta sejumlah kurang lebih Rp 3,5 miliar. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Juli 2024,” katanya.
Bukannya mengembalikan uang, kata Ade terlapor malah memberi korban cek.
“Pada Jumat (16/8/2024) pelapor melakukan pencarian uang tersebut ke bank, dan mendapatkan penolakan dikarenakan saldo tidak cukup. Pelapor lalu menanyakan pihal tersebut kepada terlapor, namun terlapor memberi jawaban yang tidak jelas hingga korban membuat laporan polisi,” pungkasnya. (Ndik)
Editor : Admin













