M.A. kini telah diamankan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (jml)
Editor : Surya S













