KriminalSumsel

Jaringan Narkoba Di Lubuk Keliat Di Bongkar Polisi

×

Jaringan Narkoba Di Lubuk Keliat Di Bongkar Polisi

Share this article

M.A. kini telah diamankan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *