KORDANEWS – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar sabu di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat. Pria berinisial M.A. (34) diringkus pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total 4,61 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop pipet plastik, serta alat penyimpanan berupa wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Infinix serta uang tunai Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Tanjung Raja. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
M.A. kini telah diamankan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (jml)
Editor : Surya S