“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh tekanan ekonomi yang menghimpit pelaku. Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa kehidupan pelaku cukup sulit dalam beberapa bulan terakhir. “Kami tahu dia memang sedang kesulitan. Tapi tetap saja, mencuri bukanlah jalan keluar,” ujar salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak warga untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib,” tutup Kapolsek.(jml)
Editor : Surya S













