“Hukum itu individual, siapa yang melakukan maka itu akan dihukum. Namun, untuk sementara masih dalam pemeriksaan. Dan saat ini kami masih menunggu saksi pulih dahulu baru akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Sedangkan saat ditanya adakah indikasi pidana terhadap sopir sedan, Gatot Sundari alias Diki (30), Kapolda Sumsel, mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan. Namun, untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menunggu proses penyembuhan karena baru saja menjalani operasi dan harus menunggu keadaannya membaik.
“Antara sopir sedan dan penumpang itu masih ada hubungan keluarga tapi untuk jelasnya bagaimana belum tahu karena itu kita masih menunggu proses penyembuhan agar bisa diambil keterangan lebih lanjut. Dan untuk menentukan apakah si sopir bisa dipidana atau tidak kita juga harus ada dua alat bukti yang cukup.
Sedangkan saat disinggung terkait mobil, Kapolda Sumsel, mengatakan, bahwa mobil sedan tersebut merupakan mobil yayasan yang baru dibeli dari leasing namun, baru sekali pembayaran atau DP.
“Karena itu, mungkin Diki mengubah plat dari semula B menjadi BG agar tidak mencolok. Selain itu juga, Diki belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga dirinya takut untuk berhenti saat ada razia,” tukasnya.
editor : awan













