“Saat ini, kami juga tengah memburu dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(jml)
Editor : Surya S













