KriminalSumsel

Lagi Tidur Di Rumah, Pelaku Curat Buron 4 Tahun Diringkus Polisi

×

Lagi Tidur Di Rumah, Pelaku Curat Buron 4 Tahun Diringkus Polisi

Share this article

“Ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari kejaran hukum. Kami tetap komitmen menuntaskan kasus-kasus lama demi rasa aman masyarakat,” tegas AKP Ilham.

Saat ini, TS mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *