“Ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari kejaran hukum. Kami tetap komitmen menuntaskan kasus-kasus lama demi rasa aman masyarakat,” tegas AKP Ilham.
Saat ini, TS mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(jml)
Editor : Surya S













