KriminalSumsel

Residivis Kembali Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga

×

Residivis Kembali Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga

Share this article

KORDANEWS – Seorang pria bernama Bayu Samudro (23), warga Dusun II, Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kembali harus berurusan dengan hukum. Bayu ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah tetangganya dan mencuri sejumlah barang berharga serta uang tunai.

Kepada pihak kepolisian, Bayu mengakui bahwa hasil dari aksi kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi slot daring, serta membeli narkoba jenis sabu.

“Saya bobol pakai obeng. Duitnya habis buat makan, main slot, dan nyabu,” ujar tersangka saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban bernama Novita Sari (28), yang juga merupakan warga Dusun II RT 001 Desa Limbang Jaya II.

“Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya menggunakan obeng,” jelas Iptu Akso.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit mesin gerinda merk Doliz warna hitam, bingkai berisi uang, satu bucket bunga berhiaskan uang, celengan kaleng warna pink, serta sejumlah uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.050.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *