Berbekal hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan Bayu di rumah bibinya yang dikenal dengan nama Bik Not, pada Rabu sore (7/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Diketahui, Bayu merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Batu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti hasil curian dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk terus menjamin keamanan masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Iptu Akso.(jml)
Editor : Surya S













