Kordanews – Aksi nekat seorang kurir narkoba berakhir di tangan aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 11 kilogram. Pelaku, Antoni (49), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, tepatnya di depan sebuah warung pempek, Senin (27/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Anggota Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memantau situasi di sekitar lokasi.
“Petugas mencurigai seorang pria yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan tas besar. Saat didekati dan digeledah, ternyata isi tas tersebut adalah 11 kilogram sabu-sabu,” ungkap Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (4/6/2025).
Antoni mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp 10 juta oleh seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun nahas, ia keburu ditangkap sebelum sempat menerima bayaran.
“Barangnya diambil pelaku di depan toko jamu, bekas loket bus di kawasan Kilometer 11, malam sebelum penangkapan. Tas sudah berisi sabu-sabu dan tinggal dibawa,” jelas Harissandi.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur Aceh sebelum sampai ke Palembang. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
“Pelaku hanya mengaku disuruh mengambil tas yang sudah diletakkan di lokasi yang disepakati. Orang yang menyuruh kemungkinan mengawasi dari jauh untuk memastikan barang diambil,” tambah Harissandi.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Street BG 2840 AED yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
Antoni sendiri mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan sehari-hari berprofesi sebagai penjual burung merpati.
“Saya hanya jualan burung, baru kali ini disuruh nganter tas itu. Upah belum sempat saya terima, orang yang nyuruh juga nggak saya kenal,” ujarnya.
Kini Antoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Ndik)
Editor : Admin













