KORDANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja/buruh dalam menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Penyaluran BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:
Merupakan pekerja/buruh aktif
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025













