Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing
Informasi lebih lengkap mengenai syarat dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menyampaikan bahwa salah satu kriteria utama penerima BSU adalah batasan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan UMK wilayah masing-masing.
“Sesuai regulasi, peserta yang menerima gaji di bawah batas tertentu atau sesuai UMK di daerahnya berpotensi masuk dalam daftar penerima,” ujar Novri.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk calon penerima BSU, peserta disarankan untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembaruan data, mengecek status kepesertaan, serta memantau saldo JHT (Jaminan Hari Tua).
“Kami mengimbau seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar rutin memperbarui data mereka di Aplikasi JMO, karena dari situ status BSU bisa dipantau secara langsung,” tambah Novri.













