Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Palembang, Fribertson Parulian membenarkan adanya penundaan ini. Menurutnya, hasil sidang baru akan diumumkan pada 3 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.“Benar, sidang diundur hingga 3 Juli nanti,” jelas Fribertson
Sementara itu Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang juga mendampingi gugatan ini, Asep Komarudin, menegaskan harapannya agar majelis hakim memberikan keputusan berdasarkan fakta yang ada dan mengutamakan rasa keadilan bagi korban kabut asap.K
“Kita berharap majelis hakim memutuskan dengan adil, sesuai fakta yang ada, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Asep.G
ugatan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat terhadap dampak buruk kabut asap yang melanda wilayah Sumatera Selatan. Para penggugat berharap keputusan hakim dapat menjadi langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya bencana lingkungan serupa.
Editor : Tim













