KriminalSumsel

Polres Ogan Ilir Musnahkan 2Kg Sabu

×

Polres Ogan Ilir Musnahkan 2Kg Sabu

Share this article

KORDANEWS – Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkotika. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah hasil pengungkapan dua kasus besar. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/6/2025) petang, dan turut disaksikan para pejabat daerah serta kedua tersangka yang terlibat.

Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.070,33 gram sabu dan 91 butir ekstasi dengan berat total 36,31 gram. “Seluruh barang bukti sudah diperiksa oleh Tim Labfor Polda Sumsel sebelum dimusnahkan,” ujar Helmi. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam cairan pembersih lantai dan menghancurkannya menggunakan blender, kemudian dibuang ke saluran air.

Dari hasil perhitungan, polisi menyebut pemusnahan ini menyelamatkan lebih dari 20.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Asumsinya, satu gram sabu bisa digunakan oleh sepuluh orang, sementara satu butir ekstasi dapat berdampak pada dua orang. “Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa masyarakat yang kita selamatkan,” tegas Kompol Helmi.

Pengungkapan kasus pertama terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan pada 23 Mei 2025, dengan tersangka Suryadi dan satu pelaku lainnya yang masih buron. Polisi mengamankan 165,78 gram sabu dan 91 butir ekstasi. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka Rahmat Hidayat yang diamankan dengan barang bukti 1.904,55 gram sabu di depan kampus Universitas Sriwijaya, Indralaya, pada 17 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *