Kedua pelaku dijerat dengan pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pemerintah daerah turut mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir. Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Diky Syailendra, menyebut pengungkapan ini sebagai langkah strategis yang mendukung keselamatan generasi muda. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras Polres OI. Ini bukan hanya keberhasilan hukum, tapi penyelamatan sosial secara nyata,” katanya.(jml)
Editor : Surya S















