“Kalau keadilan dibungkam oleh prosedur teknis, lalu bagaimana nasib rakyat yang setiap tahun sesak napas karena ulah korporasi?” kata Ipan Widodo dari tim hukum penggugat.
Sebagai bentuk duka dan protes, para korban bersama masyarakat sipil menggelar aksi tabur bunga di depan gedung PN Palembang. Mengenakan pakaian hitam, mereka membawa pesan-pesan pilu: *“Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan,”* *“PN Palembang Bikin Makin Sesak,”* hingga *“Keadilan untuk Korban Kabut Asap.”*
“Ini bukan akhir perjuangan. Kami tidak akan diam sampai udara di Sumatera Selatan kembali bersih, dan perusahaan perusak lingkungan bertanggung jawab,” ujar Muhkamat Arif, salah satu penggugat.
ISSPA (Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap) mendesak Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan mengevaluasi putusan ini. Mereka mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017 menekankan pentingnya keadilan substantif di atas prosedur teknis yang kaku.
Putusan NO ini menjadi potret suram keberpihakan hukum di tengah krisis iklim yang semakin nyata. Saat keadilan untuk udara bersih digugurkan oleh palu hakim, masyarakat sipil pun bersiap memperpanjang napas perjuangan.













