Kordanews – Sebanyak 250 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi bertema “Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama” yang digelar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan setelah perceraian. Ia menyebut bahwa selama ini banyak perempuan belum mengetahui secara utuh hak-haknya setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
“Salah satu fokus utama kita hari ini adalah hak nafkah, harta gono-gini, dan warisan. Tiga hal ini paling sering diabaikan, padahal berdampak besar pada masa depan perempuan dan anak-anak,” kata Desy.
Ia menggarisbawahi bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk menyerah. DWP hadir sebagai wadah edukasi dan pendampingan agar perempuan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses perceraian.
Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi yang sehat untuk berbagi pengalaman dan memperkuat empati antar sesama perempuan.
Ketua Panitia Rooswinany Mutiara Herwan menegaskan, kegiatan ini penting untuk mencegah praktik ketidakadilan dalam pembagian hak-hak perempuan pasca perceraian.
“Banyak perempuan tidak tahu bahwa mereka berhak atas separuh dari harta bersama atau nafkah pasca talak. Sosialisasi ini menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Rooswinany.













