Dalam pemaparannya, Rooswinany juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak asuh anak dan implikasi hukum yang muncul dari permasalahan warisan yang kerap menjadi konflik berkepanjangan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli yaitu Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas I.A, Muhammad Aliyuddin, yang memberikan gambaran utuh mengenai hukum keluarga di Indonesia.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi tanya jawab. Mereka mengadakan berbagai pertanyaan mulai dari teknis pembagian harta hingga proses penetapan hak asuh anak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari misi besar DWP Sumsel untuk menciptakan perempuan yang mandiri, cerdas hukum, dan berdaya di tengah tantangan kehidupan.
Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang agar edukasi hukum menyentuh lebih banyak perempuan di Sumatera Selatan.
Editor : Admin













