KORDANEWS – Direktur PT Nelayan Payung, Davis Tandari, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian besi dolphin (penambat tali kapal). Kasus ini telah memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasus bermula saat kapal milik Davis menabrak dolphin milik Vinola Vantase, yang sebelumnya sudah diperingatkan dalam kondisi rusak. Akibat insiden tersebut, tiga dolphin rusak, termasuk satu yang patah total.
Meski awalnya bersedia memperbaiki, Davis hanya memperbaiki dua dolphin, sementara satu lagi hilang dan tidak dikembalikan. Setelah somasi tak diindahkan, Vinola melapor ke polisi.













