KriminalSumsel

Direktur PT Nelayan Payung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Besi Dolphin

×

Direktur PT Nelayan Payung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Besi Dolphin

Share this article

Davis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Proses persidangan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *