KriminalSumsel

Agus Jainudin Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkotika di PN Kayuagung

×

Agus Jainudin Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkotika di PN Kayuagung

Share this article

Dalam persidangan, Agus yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pekan depan.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan bagi terdakwa.(mb)

 

Editor : Surya S

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *