Dalam persidangan, Agus yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pekan depan.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan bagi terdakwa.(mb)
Editor : Surya S













