KORDANEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang merugikan negara hampir mencapai tahap akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memberi sinyal kuat proses hukum kasus tersebut akan segera rampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menyatakan pihaknya tengah menyempurnakan berkas dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. “Penyidikan Pasar Cinde, tunggu saja, tidak lama lagi akan segera rampung,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini bermula dari proyek ambisius Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk merevitalisasi Pasar Cinde, ikon pasar tradisional Palembang sejak era 1950-an. Proyek ini diharapkan menghadirkan wajah baru pasar modern yang bersih dan tertata, namun justru berujung polemik soal transparansi anggaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka utama, yakni mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Raimar Yousnaidi, mantan pejabat terkait Eddy Hermanto, serta Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam skema Build, Govern, and Share (BGS) yang seharusnya menguntungkan daerah, tetapi justru merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun.
Selain itu, mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2015-2016, Ishak Mekki, kembali dipanggil sebagai saksi guna mengurai benang kusut kasus ini.













