Usai putusan dibacakan, keluarga para korban tak kuasa menahan tangis dan mengungkapkan rasa syukur. “Kami berharap pengadilan tinggi militer di Medan nanti menguatkan putusan ini,” ujar salah satu keluarga korban.
Terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan banding. Sidang banding rencananya akan digelar di Pengadilan Tinggi I Militer Medan pada pekan depan. Sementara itu, Oditurat Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Kuasa Hukum pihak korban Putri Maya Rumanti mengatakan, pihak keluarga pihaknya sangat puas atas vonis hakim hari ini dimana terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap tiga anggota polri. Jadi vonis sangat sesuai harapan kami semua dari pihak keluarga dan masyarakat Lampung.
“Dengan vonis ini pihak keluarga sangat puasa atas keputusan hakim, walau terdakwa melakukan banding nanti. Mudah – mudah tidak berubah,” harapannya. (Ndik)
Editor : Surya S













